Haba Rakyat
LANGSA: Ratusan
warga dari beberapa Gampong di Aceh Timur, Selasa (20/3), mendatangi Gedung
DPRK Aceh Timur di Kota Langsa. Mereka melakukan aksi demo untuk memprotes
PT Padang Palma Permai (PPP) yang dinilai telah merampas tanah warga
seluas 1.239 hektar sejak tahun 1990.
Selain
dinilai telah merampas lahan warga, PT PPP juga dituduh telah menyerobot
lahan milik Koperasi Rimba Jaya II seluas 150 hektar di lokasi yang
sama.
Warga yang melakukan demontrasi tersebut berasal dari Gampong Cek Mbon, Gampong Tualang Pateng dan Gampong Lubuk
Pempeng. Mereka mendatangi gedung DPRK Aceh Timur yang terletak di
Kota Langsa sekitar pukul 11.00 Wib dengan mengusung
berbagai spanduk yang berisikan kecaman terhadap PT PPP yang dinilai telah
merampas lahan milik masyarakat.
Sesampainya
di gedung DPRK Langsa, para pengunjuk rasa langsung berbaris dengan tertib
sambil melakukan orasi secara bergantian. Sementara aparat kepolisian dari Polres
Langsa terlihat siaga penuh untuk mengamankan jalannya aksi tersebut agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam
orasi yang disampaikan, para pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa sejak tahun
1990 hingga saat ini, PT PPP telah menguasai lahan milik masyarakat. Sementara Pemkab Aceh Timur dianggap tutup mata atas persoalan
tersebut dan dinilai cenderung membela pihak perusahaan.
Selain
melakukan orasi secara bergantian, Koordinator aksi, Hasbi
juga ikut membacakan petisi yang ditandatangani Geuchik Gampong Lubuk Pempeng
Tgk Hamzah Hasan, Geuchik Gampong Cek Mbon M Zaini Muharam, Tuha Peut Gampong
Cek Mbon Tgk H Yusuf Muhammad, Ketua Koperasi Rimba Jaya II M Yusuf Arifin
serta Imum Mukim Kemukiman Blang Simpo Aceh Timur Tgk Yahya Hasanuddin.
Dalam
petisi itu disebutkan mendesak PT PPP untuk segera meninggalkan lokasi yang
berada diluar HGU nya, yaitu di Gampong Cek Mbon Kemukiman
Blang Simpo Aceh Timur. Selanjutnya mendesak Pemkab Aceh Timur agar meminta PT
PPP segera menyerahkan lahan milik warga seluas 1.239 hektar di Gampong Cek
Mbon yang telah dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 1990 tanpa perizinan
apapun.
Selain itu
warga juga mendesak Bupati Aceh Timur segera mencabut izin lokasi milik PT PPP
no.525/666/2011 tanggal 24 November 2011 yang ditandatangani Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah. Terakhir
warga mendesak DPRK Aceh Timur agar segera membentuk Pansus guna menyelesaikan
sengketa lahan antara PT PPP dengan masyarakat Aceh Timur. Bahkan warga juga
meminta Pemkab Aceh Timur agar memerintahkan
PT PPP untuk tidak menghalang-halangi masyarakat yang ingin mengambil kembali
lahan milik mereka di titik desa masing-masing.
Jika
sengketa lahan ini tidak segera diselesaikan dan PT PPP tidak mengembalikan
lahan masyarakat, maka warga mengancam akan melakukan aksi demo dengan jumlah
masa yang lebih besar.
Usai
melakukan orasi dan membacakan petisi, beberapa perwakilan pengunjuk rasa
akhirnya diperkenankan untuk masuk ke gedung DPRK Aceh Timur guna berdialog
dengan pimpinan dan anggota Dewan terkait upaya penyelesaian sengketa lahan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar