Selasa, 20 Maret 2012

Ratusan Warga Aceh Timur Demo Minta Tanahnya Dikembalikan


Haba Rakyat

LANGSA: Ratusan warga dari beberapa Gampong di Aceh Timur, Selasa (20/3), mendatangi Gedung DPRK Aceh Timur di Kota Langsa. Mereka melakukan aksi demo untuk memprotes  PT Padang Palma Permai (PPP) yang dinilai telah merampas tanah warga seluas 1.239 hektar sejak tahun 1990.

Selain dinilai telah merampas lahan warga, PT PPP juga dituduh  telah menyerobot lahan  milik  Koperasi Rimba Jaya II seluas 150 hektar di lokasi yang sama.

Warga yang melakukan demontrasi tersebut berasal dari Gampong Cek Mbon, Gampong Tualang Pateng dan Gampong Lubuk Pempeng. Mereka mendatangi gedung DPRK Aceh Timur  yang terletak di Kota Langsa sekitar pukul 11.00 Wib dengan mengusung berbagai spanduk yang berisikan kecaman terhadap PT PPP yang dinilai telah merampas lahan milik masyarakat.

Sesampainya di gedung DPRK Langsa, para pengunjuk rasa langsung berbaris dengan tertib sambil melakukan orasi secara bergantian. Sementara aparat kepolisian dari Polres Langsa terlihat siaga penuh untuk mengamankan jalannya aksi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam orasi yang disampaikan, para pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga saat ini, PT PPP telah menguasai lahan milik masyarakat. Sementara Pemkab Aceh Timur dianggap tutup mata atas persoalan tersebut dan dinilai cenderung membela pihak perusahaan.

Selain melakukan orasi secara bergantian, Koordinator aksi, Hasbi juga ikut membacakan petisi yang ditandatangani Geuchik Gampong Lubuk Pempeng Tgk Hamzah Hasan, Geuchik Gampong Cek Mbon M Zaini Muharam, Tuha Peut Gampong Cek Mbon Tgk H Yusuf Muhammad, Ketua Koperasi Rimba Jaya II M Yusuf Arifin serta Imum Mukim Kemukiman Blang Simpo Aceh Timur  Tgk Yahya Hasanuddin.

Dalam petisi itu disebutkan mendesak PT PPP untuk segera meninggalkan lokasi yang berada diluar HGU nya, yaitu di Gampong Cek Mbon Kemukiman Blang Simpo Aceh Timur. Selanjutnya mendesak Pemkab Aceh Timur agar meminta PT PPP segera menyerahkan lahan milik warga seluas 1.239 hektar di Gampong Cek Mbon yang telah dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 1990 tanpa perizinan apapun.

Selain itu warga juga mendesak Bupati Aceh Timur segera mencabut izin lokasi milik PT PPP  no.525/666/2011 tanggal 24 November 2011 yang ditandatangani  Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah. Terakhir warga mendesak DPRK Aceh Timur agar segera membentuk Pansus guna menyelesaikan sengketa lahan antara PT PPP dengan masyarakat Aceh Timur. Bahkan warga juga meminta Pemkab Aceh Timur agar memerintahkan PT PPP untuk tidak menghalang-halangi masyarakat yang ingin mengambil kembali lahan milik mereka di titik desa masing-masing.

Jika sengketa lahan ini tidak segera diselesaikan dan PT PPP tidak mengembalikan lahan masyarakat, maka warga mengancam akan melakukan aksi demo dengan jumlah masa yang lebih besar.

Usai melakukan orasi dan membacakan petisi, beberapa perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diperkenankan untuk masuk ke gedung DPRK Aceh Timur guna berdialog dengan pimpinan dan anggota Dewan terkait upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar