Minggu, 18 Maret 2012

PNS Langgar Dispilin Bisa Dipecat Dengan Tidak Terhormat



Haba Rakyat

LANGSA:  PJ. Walikota Langsa Bustami Usman mengambil apel perdana di kantor Pemko setempat, Senin (19/3). Dalam amanatnya dia mengingatkan agar seluruh jajaran PNS di Kota Langsa untuk menjaga kedispilinan. Karena yang melanggar dispilin sesuai dengan PP sanksinya bisa sampai pada pemberhentian dengan tidak terhormat.

Mengenai tugasnya sebagai Pj. Walikota, dia menguraikan ada tiga hal yang menjadi pokok dan wajib dijalankan dalam masa transisi. Pelaksanaan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan harus tetap berjalan lancar, dan menyukseskan pelaksanaan pemilukada di Kota Langsa.

“Memang ada tiga tugas pokok bagi saya selama menjadi Pj.Walikota Langsa ini, namun yang paling utama adalah menyukseskan pelaksanaan pemilukada di Kota Langsa secara damai dan demokratis serta membangun komunikasi dengan jajaran muspida dan muspida plus yang ada,” demikian katanya menegaskan.

Menurutnya, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti dengan agenda pemilukada tersebut. Walaupun itu adalah agenda nasional, namun pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pemerintahan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada ini, Bustami mengharapkan kepada pegawai negeri untuk dapat bersikap netral dan tidak ikut-ikutan dalam berbagai kegiatan pasangan calon Walikota Langsa.

“PNS harus benar-benar netral dan tidak boleh menghadiri kegiatan di posko kandidat maupun kampanye,” ujarnya.

Selain itu, selama menjadi Pj. Walikota Langsa, Bustami juga mengingatkan kepada PNS dijajarannya untuk meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dimana dalam PP tersebut dijelaskan bahwa saksi disiplin terhadap PNS yang melanggar aturan bisa sampai pada pemberhentian dari PNS secara tidak terhormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar