Haba Rakyat
Kota Langsa: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa memecat salah seorang anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa
Baroe dengan alasan menjadi pendukung salah satu satu calon Walikota dan Wakil
Walikota Langsa, Selasa (27/3).
“ Memang
benar kita telah memberhentikan satu anggota PPS karena terbukti secara sah dan
meyakinkan mendukung salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa,"
kata Agusni Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa.
Dia
mengatakan posisi penyelenggara Pemilukada yang paling rawan untuk berbuat
curang terutama tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, namun demikian dia yakin untuk di Kota Langsa sangat kecil melakukan
hal-hal yang tidak terpuji.
Pada bagian
lain Agusni, mengatakan pemecatan salah seorang penyelenggaran di tingkat
gampong itu, merupakan suatu bukti bahwa KIP tidak main-main untuk menindak
tegas semua penyelenggaran yang berbuat curang.
," Kita
tetap komit bahwa semua penyelenggara Pemilukada harus bersikap netral, ini
merupakan modal kerja kita, kalu kita tidak jujur bagimana Pemilukada akan
berjalan baik" katanya.
Agusni menghimbau
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk tidak terlibat dalam politik prraktis, hal
ini demi terselenggaranya Pemilukada yang aman dan damai sebagaimana harapan warga
Langsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar