LANGSA: Badan Penanggulangan Bencana
Propinsi Aceh dan BPBD Kabupaten Aceh Timur menggelar Grand Workshop Rencana
Kontijensi Banjir instansi terkait, lembaga non pemerintah, perwakilan
masyarakat serta TNI/Polri dalam Kabupaten Aceh Timur yang dipusatkan di
Pendopo Meuligo Aceh Timur di Langsa,Rabu(28/3).
Kegiatan tersebut
dibuka Pj Bupati Aceh Timur Ir Nasrullah Muhammad MSi MT diwakili Sekretaris
Daerah Syaifannur SH MM. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan mengingat negara Indonesia sangat rawan akan bencana alam, pemerintah
mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan hal itu
yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Dan untuk menindaklanjuti hal
tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dan undang
undang serta peraturan pemerintah
tersebut, tambahnya, dirasa sangat penting
mengingat daerah di
Indonesia umumnya dan Aceh serta Aceh Timur khususnya
sering dilanda bencana , maka diperlukan
perencanaan matang untuk menanggulanginya sebagaimana maksud dari Pasal 17 ayat
(3) PP Nomor 21 Tahun 2008.
"Rencana penanggulangan
kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontijensi,” ujarnya.
Perencanaan kontijensi dilakukan
pada kondisi kesiapsiagaan yang dihasilkan dari dokumen rencana kontijensi
,berubah menjadi rencana operasi tanggap darurat atau rencana operasi ,hal ini
dilaksanakan setelah terlebih dahulu melalui tahapan kaji cepat.(Rapid
Assesment).
Karenanya, lanjut Sekda, pemda
melalui BPBD Kabupaten serta instansi terkait perlu melakukan langkah strategis
terutama sebelum bencana dan sesudah bencana terjadi sehingga apa yang menjadi
tanggungjawab dan wewenangnya dapat terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar