LANGSA: Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon,
MM yang merupakan salah satu calon incumebnt dalam pemilukada yang akan datang
ditengarai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan kampanye dalam
pemilukada.
Pelanggaran tersebut, diduga
telah menggunakan fasilitas negara dan melibatkan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam kampanye diluar jadwal yang ditentukan . Bahkan Panitia
Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Langsa juga dilaporkan
mulai memproses pelanggaran itu.
“Ya
kita sedang mengkaji berkas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon
incumbent. Dalam beberapa hari ini kita akan gelar pleno untuk membahas masalah
tersebut,” demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Panwaslu Kota Langsa Syukri ST, Senin (23/1).
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan pihaknya, dalam kegiatan pertemuan yang di gelar calon
Walikota Langsa Incumbent Drs Zulkifli Zainon,MM dilapangan terbuka Gampong
Jawa Langsa Kota, Rabu malam , (18/1), telah ditemukan
beberapa bukti awal pelanggaran.
Pelanggaran
yang di identifikasi itu antara lain dalam pertemuan tersebut, calon incumbent mendekorasi tempat pertemuan dengan latar
belakang baliho yang mengajak warga untuk memilihnya.
Selanjutnya calon incumbent tersebut
juga menyampaikan visi dan misi bahkan mengajak massa yang datang untuk
memilih. Hal ini ditandai dengan teriakan yel yel yang jadi icon
incumbent yaitu “lanjutkan”. Bahkan jumlah massa yang hadir sekitar
300 orang diduga adalah pendukung yang sengaja di datangkan., kata
Syukri.
Dikatakannya,
temuan lain yang paling mencolok adalah sejumlah pejabat teras Pemko
Langsa ikut dalam pertemuan tersebut, diantaranya Sekda Kota Langsa, Kadis
Syariat Islam dan Staf Ahli Walikota sebagai penyedia tempat, termasuk
fasilitas Negara yang melekat pada diri mereka.
“Nama-nama
mareka pun sudah kita kantongi dan akan segera kita publikasikan, apalagi
barang bukti berupa rekaman visual kegiatan tersebut juga sudah ditangan kami,”
ungkap Syukri.
Menurut
Syukri, sebenarnya pertemuan calon Walikota Langsa incumbent yang
melibatkan pejabat atau PNS serta memanfaatkan fasilitas Negara, sangat
bertentangan dengan undang-undang Pemilu, apalagi orang-orang bersangkutan
masih dalam jabatan di Pemko Langsa.
Sedangkan
untuk kasus ketidak netralan PNS dalam Pemilukada ini, Panwas akan segera
menyurati KORPRI Pusat dengan tembusannya KORPRI Aceh.
Dijelaskan
Syukri, ada beberapa hal kegiatan pertemuan calon Walikota Langsa dengan
warga yang dapat memenuhi unsur kempanye. Antara lain dilakukan oleh
pasangan Calon, kedua penyampaian visi misi dengan mengajak massa untuk memilih
dan terakhir memasang alat peraga.
Dari
kriteria itu dapat disimpulkan bahwa kegiatan calon Walikota Langsa
Incumbent yang berlangsung Rabu malam, (18/1), di Gampong Jawa Kecamatan
Langsa Kota telah mengandung unsur kampanye.
“
Untuk itu, kita akan secepetnya menggelar Pleno dan merekomendasikan kasus
tersebut guna diteruskan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) serta
Panwaslu Provinsi Aceh,” demikian kata Syukri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar