Senin, 23 Januari 2012

Walikota Langsa Ditengarai Kangkangi Aturan Kampanye Pemilukada




Haba Rakyat

LANGSA: Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon, MM yang merupakan salah satu calon incumebnt dalam pemilukada yang akan datang ditengarai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan kampanye dalam pemilukada.

Pelanggaran tersebut, diduga telah  menggunakan fasilitas negara dan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye diluar jadwal yang ditentukan . Bahkan  Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Langsa  juga dilaporkan mulai memproses  pelanggaran itu.

“Ya kita sedang mengkaji berkas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon incumbent. Dalam beberapa hari ini kita akan gelar pleno untuk membahas masalah tersebut,” demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Langsa Syukri ST, Senin (23/1).

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan pihaknya,  dalam  kegiatan pertemuan yang di gelar calon Walikota Langsa Incumbent Drs Zulkifli Zainon,MM dilapangan terbuka Gampong Jawa Langsa Kota, Rabu malam , (18/1), telah ditemukan beberapa bukti awal pelanggaran.

Pelanggaran yang di identifikasi itu antara lain dalam pertemuan tersebut, calon incumbent mendekorasi tempat pertemuan dengan latar belakang baliho yang mengajak warga untuk memilihnya.

 Selanjutnya calon incumbent tersebut  juga menyampaikan visi dan misi bahkan mengajak massa yang datang untuk memilih.  Hal ini ditandai dengan teriakan yel yel yang jadi icon incumbent yaitu “lanjutkan”.  Bahkan  jumlah massa yang hadir sekitar  300 orang diduga adalah pendukung yang sengaja di datangkan., kata Syukri.

Dikatakannya, temuan lain yang paling mencolok adalah  sejumlah pejabat teras Pemko Langsa ikut dalam pertemuan tersebut, diantaranya Sekda Kota Langsa, Kadis Syariat Islam dan Staf Ahli Walikota sebagai penyedia tempat, termasuk fasilitas Negara yang melekat pada diri mereka.

“Nama-nama mareka pun  sudah kita kantongi dan akan segera kita publikasikan, apalagi barang bukti berupa rekaman visual kegiatan tersebut juga sudah ditangan kami,” ungkap Syukri.

Menurut Syukri, sebenarnya pertemuan calon Walikota  Langsa incumbent yang melibatkan pejabat atau PNS serta memanfaatkan fasilitas Negara,  sangat bertentangan dengan undang-undang Pemilu, apalagi orang-orang bersangkutan masih dalam jabatan di Pemko Langsa.

Sedangkan untuk kasus ketidak netralan PNS dalam Pemilukada ini, Panwas akan segera menyurati KORPRI Pusat dengan tembusannya KORPRI Aceh.

Dijelaskan Syukri, ada beberapa hal  kegiatan pertemuan calon Walikota Langsa dengan warga yang  dapat memenuhi unsur kempanye. Antara lain dilakukan oleh pasangan Calon, kedua penyampaian visi misi dengan mengajak massa untuk memilih dan terakhir memasang alat peraga.

Dari  kriteria itu dapat disimpulkan bahwa  kegiatan calon Walikota Langsa Incumbent yang berlangsung Rabu malam, (18/1),  di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota telah  mengandung unsur kampanye.

“ Untuk itu, kita akan secepetnya menggelar Pleno dan merekomendasikan kasus tersebut guna diteruskan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) serta Panwaslu Provinsi Aceh,” demikian kata Syukri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar