Haba Rakyat
Kota Langsa: Menghadapi Akreditasi Universitas yang akan dilaksanakan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam waktu dekat ini Universitas
Samudra (UNSAM) Langsa Mengadakan
Pelatihan Penyusunan Borang yang
dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum kampus setempat, Senin kemarin.
Ketua
Panitia Syahrul Atan , SH, MH mengatakan
kegiatan pelatihan penyusunan borang ini berlangsung selama dua hari mulai
tanggal 22 s/d 23 Januari 2012. yang diikuti 47 orang peserta terdiri dari para
Dekan, Pembantu Dekan I, Kasubbag Pengajaran, Kepala Tata Usaha, Ketua Prodi serta Sekretaris Prodi
ditambah 3 orang dari Biro Rektor.
Syahrul menambahkan kegiatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan
keterampilan peserta dalam mengisi borang yang menjadi barometer penilaian yang
akan diteliti oleh BAN-PT nantinya.
“Pelatihan ini untuk peningkatan
akurasi pengisian borang akreditasi serta sosialisasi sasaran yang ingin
dicapai demi peningkatan grade akreditasi program studi secara menyeluruh, disamping
itu juga untuk peningkatan kualitas para tenaga prodi dalam menyusun borang
sehingga kedepan dihasilkan program studi yang berkualitas demi peningkatan
mutu lulusan,” ujar Syahrul.
Pelatihan tersebut khusus
mendatangkan para Pemateri khusus didatangkan dari BAN-PT Yakni Dr. Ir. Marwan (Anggota
Majelis) dan Dr. Ir. Suhendrayatna (Assesor) BAN-PT yang juga merupakan Dosen
di Unsyiah.
Sementara itu Rektor Universitas
Samudra Langsa Drs. Bachtiar Akob, M.Pd dalam sambutannya pada pembukaan acara
mengatakan dengan dibentuknya BAN-PT
sejak tahun 1994 menunjukkan tanggung jawab pemerintah kepada Perguruan Tinggi
semakin baik sehingga pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin
standar maksimal lulusannya memenuhi kualifikasi yang diinginkan.
Bachtiar juga mengatakan akan berupaya
meningkatkan nilai akreditasi dari C ke B dan dari B ke A. Sebab berbagai
peningkatan di Universitas sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu. Sehingga tidak ada
alasan untuk tidak naik akreditasinya. Peningkatan itu mulai dari penyiapan
sarana pendukung, kurikulum, tenaga pengajar dan aktifitas mahasiswa .
Lanjutnya, Menurut UU No 20 Tahun
2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa dari Akreditasi
Sukarela menjadi Akreditasi Wajib, dari Agreditasi program Sudi menjadi
Angreditasi Prodi di Perguruan Tinggi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar