Selasa, 03 Januari 2012

Dinas PU Kota Langsa Izinkan Rekanan Menyelesaikan Proyek Di Luar Jadwal

           

Haba Rakyat

LANGSA : Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek jalan di Kota Langsa boleh berlega hati, karena meskipun mereka tak sanggup merampungkan pekerjaannya sesuai jadwal, toh Dinas PU Kota Langsa tetap akan melindunginya dengan kebijakan yang menguntungkan.

Dengan beralasan sayang uang proyek akan kembali ke pusat, Dinas PU Kota Langsa membuat kebijakan terhadap sejumlah proyek yang belum selesai meskipun masa kontraknya telah berakhir Desember 2011, mengizinkan para rekanan menyelesaikan proyek-proyeknya pada awal Januari 2012.

Proyek-proyek yang dimaksudkan ini, khususnya jenis pengaspalan jalan yang berasal dari dana hibah pemerintah pusat. Ada sekitar 10 proyek yang masa kontraknya telah berakhir tapi rekanan belum bisa menyelesaikan pekerjaannya, karena langkanya aspal.

 “Ada perjanjian yang dibuat antara Dinas PU dan pihak rekanan pelaksana proyek dimaksud agar dapat menyelesaikannya pada awal Januari ini,” demikian kata Zainuddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah 2011 pada Dinas PU Kota Langsa kepada wartawan di Langsa, Senin (2/1).

Menurutnya, proyek-proyek yang terlambat pengerjaannya itu berkisar antara 8 – 10 paket, semuanya sumberdana berasal dari hibah pemerintah pusat Tahun 2011, dan penyebab keterlamabatan akibat tidak tersedianya aspal yang dipasok dari Medan-Sumatera Utara dan ini merupakan problem semua daerah dalam proyek pengaspalan.

Tentang proses pencairan dananya, Zainuddin menjelaskan, untuk sementara ini belum dilakukan pengamparahan dan uangnya masih berada pada Dinas Keuangan Pemko Langsa, tetapi nomor agenda pengamprahan pencairan sudah diambil. Dan hal itu tidak masalah, karena  Kamis (5/1) ini semua proyek sudah selesai 100 persen, janji Zainuddin.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur LSM Bening Sukri Asma yang juga salah seorang tokoh masyarakat Kota Langsa mengatakan, kebijakan yang diambil Dinas PU tersebut merupakan sebuah kebijakan yang salah, karena dalam menggunakan keuangan negara seharusnya sesuai dengan aturan dan perundang-undnagan yang berlaku.

Menurut Sukri, menyangkut pekerjaan yang belum selesai, Dinas PU Langsa  seharusnya mampu memberikan alasan yang jelas tentunya sesuai aturan yang dibenarkan oleh ketentuan yang telah dibuat dalam kontrak kerja.

“Tapi kalau keterlambatan akibat kelelaian rekanan ini kan jelas sudah ada aturannya,”tambah Sukri.
Lebih lanjut Sukri Asma menambahkan, apabila keterlambatan dikarenakan force mayor, maka hal tersebut dapat dibenarkan, salah satu contohnya adalah kelangkaan cadangan aspal secara nasional.

Dan dia juga berharap kedepan persoalan seperti ini tidak terjadi kembali. Dinas PU dan rekanan harus mampu menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang telah ditentukan, demkiian Sukri menyarankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar