Haba Rakyat
LANGSA: Animo masyarakat untuk membuat administrasi
kependudukan khususnya Akte Kelahiran di Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa meningkat dalam
beberapa hari terakhir ini dibandingkan hari-hari sebelumnya. Hal ini membuat petugas di kantor tersebut harus bekerja lebih ekstra
lagi.
Berdasarkan pantauan Waspada, Senin (19/12), warga yang ingin
membuat akte kelahiran harus
antri dulu bebera saat baru dapat
dilayani, padahal sebelumnya untuk keperluan bisa langsung ditangani. Warga
yang datang ke kantor tersebut
mulai sejak pagi hingga sore hari. Bahkan, ada warga yang harus menunggu di luar karena ruangan yang tersedia untuk melayani tidak bisa menampung warga yang sedang menunggu.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Rizal Efendi, SH, MSP, , mengakui bahwa sejak
tiga bulan terakhir ini
animo masyarakat untuk membuat akte kelahiran cukup tinggi, sehingga warga harus antri di loket
pelayanan pembuatan administarsi
kependudukan.
Disebutkannya, ramainya
warga yang membuat akte kelahiran ini atas dasar
inisiatif masyarakat sendiri, namun kemungkinan mereka memanfaatkan dispensasi dari Menteri
Dalam Negeri RI No.472.11/5111/sj,
tentang perpanjangan masa berlaku
dispensasi pelayanan
pencatatan kelahiran.
Dimana, salah satu poin
dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelayanan
pencatatan kelahiran yang semula berlaku Desember 2010 diperpanjang kembali sampai dengan akhir
Desember 2011.
Karena, jika masa dispensasi itu berakhir dan sesuai
dengan UU.No.23 tahun 2006, tentang
administarsi kependudukan, pasal 23 (2), pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun
sebagaimana ayat 1 dilaksanakan berdasarkan
penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian, masih
dalam UU yang sama, pasal 27, menyebutkan bahwa setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa
kelahiran paling lambat 60 hari
sejak kelahiran. lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar