LANGSA : Mantan Sekda Kota Langsa, Drs. M. Djakfar Djuned, MSI, akhirnya terbukti tidak bersalah setelah menjalani hukuman kurungan badan selama enam bulan di LP kelas IIB Langsa.
Korupsi puluhan juta rupiah pada tahun 2006 ketika dia menjabat Kadisperindag dituduhkan kepadanya hingga dia masuk bui, namun kini sudah dibersihkan dengan keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung RI yang membebaskannya dari semua dakwaan.
Kepada Wartawan di Langsa, Selasa (3/5), Djakfar Djuned mengatakan, dia sangat bersyukur atas terbukanya kebenaran yang sesungguhnya itu. Karena saat dia dijebloskan ke LP yang dijemput dari rumahnya di Banda Aceh pada tanggal 21 September tahun lalu, pemberitaan di koran-koran sangat fenomenal, sekan-akan dia sudah melakukan kesalahan yang cukup besar.
“Bukan hanya saya yang korban, seluruh anggota keluarga saya pun ikut menangung malu akibat kejadian itu,” katanya seraya menjelaskan, padahal saat dia dijemput waktu itu pihak jaksa sempat minum-minum kopi dulu di rumahnya, menandakan mereka datang secara baik-baik dan tidak ada perlawanan sedikit pun dilakukan Djakfar Djuned.
Karena waktu itu, kata Djakfar Djuned, walapun dirinya tidak bisa menerima putsan MA-RI nomor 202 yang menetapkan dia bersalah, tapi demi untuk menghormati hukum dia tetap bersedia dieksekusi. Soal dia tidak terima, sudah dilakukan upaya hukum lain dengan meangajukan PK. Dan berdasarkan putusan PK dari MA-RI nomor 116 itulah, akhirnya, Jumat (29/4) dia dibebaskan serta nama baiknya dipulihkan kembali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar