Senin, 30 Agustus 2010

Konsorsium Aceh Timur Memantau Bantah Dukung Bupati

Konsorsium Aceh Timur Memantau Bukan Pendukung Bupati Dan Tim Asistensinya

Oleh Ibnu Sa’dan


LANGSA (Waspada): Meskipun Koalisi LSM Konsorsium Aceh Timur Memantau telah menyelenggarakan seminar sehari tentang pengelolaan migas blok A di pendopo Bupati Langsa, Rabu (25/8) lalu, tapi dengan tegas mereka membantah ikut mendukung bupati dan tim asistensinya dalam masalah tersebut.


Ketua pelaksana seminar itu, Salamuddin Usman, kepada Waspada melalui surat elektroniknya yang dikirim, Senin (30/8), menjelaskan, terkait pemberitaan di harian Waspada Sabtu, (28/8) mengenai seminar yang mereka laksanakan di pendopo Bupati Aceh Timur tentang pengelolaan migas blok A, pihaknya menegaskan bahwa Koalisi LSM Konsorsium Aceh Timur Memantau tidak pada posisi mendukung Bupati dan tim asistensinya.


Tujuan seminar itu dilakukan, katanya, untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Aceh Timur dalam menyikapi izin perpanjangan kontrak PT. Medco E&P Malaka yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Maka itu tidak ada hubungannya dengan dukung mendukung terhadap bupati dan tim asistensinya. Yang mendorong kami melaksanakan seminar tersebut karena Kabupaten Aceh Timur yang menjadi daerah explorasi dan exploitasi maka yang ingin kami sampaikan melalui pesan seminar tersebut bahwa masyarakat Aceh Timur berhak mengkritisi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati yang menyangkut masalah hajat hidup masyarakat Aceh Timur sendiri, jadi cukup logis jika masyarakat Aceh Timur hari ini mempertanyakan haknya kepada Gubernur dan PT. Medco E&P Malaka.


Karena dampak dari exploitasi migas nantinya oleh perusahaan medco akan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, lingkungan dan ekonomi masyarakat Aceh Timur khususnya. Jadi sebelum terlambat Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat serta PT.Medco E&P Malaka harus memperjelaskan dulu mengenai regulasi yang mengatur tentang partisipasi interest dan Corporate Social Responsibility (CSR), maka disini cukup jelaskan tuntutan kita mengenai dua hal tersebut.


Dalam seminar tersebut kami mengundang enam narasumber yaitu; Dari BP MIGAS, PT.MEDCO E&P Malaka, Kadis Pertambangan & Energi Pemerintah Aceh, Sekda Aceh Timur, Kadis Perindagtamkop & ukm Aceh Timur dan Akademisi dari UNSAM, jadi kehadiran sekda pada seminar yang kami lakukan bukan untuk mengkomandoi kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi LSM Konsorsium Aceh Timur Memantau sebagaimana berita sebelumnya, kehadiran sekda di pendopo sebagai narasumber sekaligus membuka acara seminar tersebut menggantikan Bupati yang sebelumnya berhalangan hadir.


Dan ingin kami sampaikan bahwa Koalisi LSM Konsorsium Aceh Timur Memantau tidak benar menolak kehadiran peruasahaan explorasi minyak dan gas (PT.Medco E&P Malaka) jika tidak tunduk pada keinginan Bupati, kami tetap mendukung investasi PT.Medco di Blok A, namun investasi harus menghargai aturan yang berlaku. Usaha-usaha dalam membangun komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat akan terus kami lakukan dalam usaha mencari kesepahaman ide, jadi sangat tidak mungkin cita-cita mensejahterakan masyarakat Aceh Timur terwujud dengan kehadiran Perusahaan minyak di daerah ini, andaikata kita tidak saling mengperjuangkan


Saat ini timbul asumsi yang keliru dari kelompok-kelompok masyarakat bahwa komitmen mempertegas sikap hukum mengenai pengelolaan BLOK A dianggap menolak kehadiran PT.Medco E&P Malaka. Kalau mereka mau mencermati dan membaca dengan jelas aturan-aturan, seharusnya mereka justru tidak melihat usaha-usaha yang di lakukan oleh Koalisi LSM Konsorsium Aceh Timur Memantau sebuah objek konflik interest


Yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat Aceh Timur bahwa partisipasi interest dan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah hak daerah penghasil dalam hal ini Kabupaten Aceh Timur, konkritnya bahwa hari ini kita hanya menuntut hak saja tidak lebih dari itu, kalo ada kelompok-kelompok yang beranggapan kami menolak kehadiran PT.Medco, itu hanya upaya-upaya provokasi untuk menghambat usaha-usaha masyarakat Aceh Timur dalam memperjuangkan hak dari hasil bumi sendiri dan hasil itu akan dirasakan oleh generasi mendatang atau anak cucu kita. Jangan sampai berulang sejarah kelam dan menyakitkan, BLOK A jangan sampai seperti PT. ARUN, masyarakat yang dulu punya tanah tapi akhirnya miskin diladang migas. Inilah spirit kami untuk terus memperjuangkan ini.


Kami anggap hal yang wajar jika ada kelompok masyarakat yang kontra dengan misi kita karena ketidakpahaman mereka mengenai regulasi terkait pengelolaan MIGAS di BLOK A. Jangan jadikan masyarakat terombang ambing dalam masalah ini, karena aturan-aturan hukum sudah memberikan cukup jelas mengenai kewenangan daerah penghasil, oleh karenanya Gubernur tidak perlu menghambat kewenangan itu dan kita minta Gubernur segera mengakhiri sentralistik kekuasaan, dan wujudkan distribusi kewenangan ke pemerintah kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar